PR MEDAN - Dunia pendidikan di Kota Medan kembali diguncang isu serius.
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Medan secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan enam calon siswa yang sebelumnya dinyatakan lulus melalui jalur perpindahan tugas orangtua (mutasi).
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan kuat penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Pengumuman Resmi Ditempel di Pintu Sekolah
Berdasarkan pantauan Pikiran Rakyat, pengumuman pembatalan kelulusan tersebut ditempel langsung di depan pintu masuk SMAN 3 Medan.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Panitia SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru), disebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai keabsahan dokumen perpindahan orangtua yang diunggah oleh enam calon siswa.
Pengumuman itu mengacu pada hasil evaluasi dari Cabang Dinas Wilayah I dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Tim verifikasi telah melakukan pengecekan langsung ke beberapa instansi terkait, dan ditemukan data yang tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan oleh para pendaftar.
Melanggar Aturan Resmi dari Gubernur
Panitia menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/284/KPTS/2025.
SK tersebut secara tegas mengatur mekanisme dan syarat jalur mutasi orangtua sebagai salah satu jalur masuk ke SMA/SMK negeri di Sumut.
Berikut daftar inisial enam calon siswa yang kelulusannya dibatalkan:
No. Registrasi Inisial
1200635 : AH
I2200643 : AZ
G3096872 MR
4193308 NRW
5196721 ASZ
6200248 NES
Dokumen Palsu dan Modus Kecurangan Terbongkar
Plt Kepala SMAN 3 Medan, Susianto, S.Pd., M.Si., dalam keterangannya pada Kamis, 5 Juni 2025, mengonfirmasi pembatalan kelulusan terhadap keenam calon siswa tersebut.
Ia mengungkapkan, pihak sekolah telah melakukan verifikasi faktual ke sejumlah instansi, termasuk Bank Sumut, Bank Mandiri, dan PT Pegadaian.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen mutasi orangtua yang dilampirkan tidak valid dan tidak sesuai dengan data instansi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan kelulusan mereka," tegas Susianto.
Identitas Orangtua dan Kecurigaan Terstruktur
Berikut nama inisial siswa dan instansi orangtua yang disebut dalam dokumen:
AHI, anak dari Joko Irawan (Bank Sumut)
AZG, anak dari Sugeng Priyanto (Bank Sumut)
MR, anak dari Suhartini (Bank Sumut)
NRW, anak dari Hendra Gunawan (Bank Sumut)
ASZ, anak dari Alfinasyah (PT Pegadaian)
NES, anak dari Yulius Ares (Bank Mandiri)
Dari pemeriksaan internal, ditemukan beberapa pola mencurigakan yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen, antara lain:
Nomor pegawai dan surat mutasi serupa meskipun tanggal berbeda.
Tidak ada tanda tangan pejabat berwenang atau stempel instansi.
Alamat di Kartu Keluarga (KK) dan asal sekolah masih tercatat di Medan.
SK mutasi menunjukkan lokasi lama dan baru tetap di Jakarta, tidak sesuai syarat mutasi domisili.
Dilaporkan ke Ombudsman, Instansi Terkait Bereaksi
Kasus ini telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada 28 Mei 2025.
Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyebut bahwa langkah pembatalan kelulusan merupakan konsekuensi dari hasil verifikasi.
Sementara itu, Humas Bank Sumut, Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh empat pegawai yang terlibat.
"Kami akan memanggil pegawai yang disebut dalam dokumen mutasi. Jika terbukti terlibat dalam manipulasi data, sanksi tegas akan diberikan," ujar Putra kepada wartawan.
Sorotan Aktivis: Dugaan Suap dan Intervensi Serta Pemalsuan
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif BARAPAKSI, Otti Batubara, yang menyebut ada indikasi suap dan intervensi serta pemalsuan dalam proses penerimaan siswa baru.
"Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen yang bisa terancam pidana, tapi bisa jadi ada praktik suap yang melibatkan oknum. Pemerintah dan Dinas Pendidikan Sumut harus turun tangan dan meningkatkan pengawasan, terutama di sekolah-sekolah favorit," tegas Otti.
Ia menambahkan, keadilan dan integritas dalam proses PPDB harus dijaga agar tidak mencederai hak siswa-siswa lain yang berjuang secara jujur.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru harus menjadi perhatian utama agar tidak ada celah bagi kecurangan dan kolusi.
SMAN 3 Medan, sebagai salah satu sekolah unggulan, kini mendapat sorotan tajam dan diharapkan tetap konsisten menjaga integritas di tengah tekanan.***
Comments
Post a Comment